Yang dimaksud dengan melindungi muatan dalam prinsip memuat :
Bahwa pihak kapal (carrier) bertanggung jawab keselamatan dan keutuhan muatan sejak muatan itu dimuat sampai muatan itu dibongkar
Yang dimaksud dengan to protect the ship adalah :
Melindungi kapal agar kapal tetap selamat dalam melaksana-kan kegiatan selama muat, bongkar, maupun dalam pelayaran misalnya membahayakan kapal, tidak memuat melebihi daya muat/ memuat muatan yang membahayakan kapal ataupun memuat yang tidak sesuai dengan jenis kapalnya